Nesia.Top, 3 Mei 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap kemungkinan risiko pencucian uang melalui transaksi kripto yang menjadi kekhawatiran Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa saat ini pengawasan terhadap aset kripto masih dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, jika pengawasan tersebut telah dialihkan ke OJK, pihaknya akan memastikan untuk mengawasi hal tersebut.
Mahendra juga menegaskan bahwa meskipun belum memiliki kewenangan pengawasan terhadap aset kripto, OJK sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait dengan pola-pola baru yang menggunakan aset digital.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, pada Rabu (17/4/2024).
Beliau menekankan agar Komite TPPU dapat beroperasi dengan dua hingga tiga langkah lebih maju dari para pelaku kejahatan. Selain itu, Jokowi juga menyarankan untuk terus memperkuat kerja sama internasional guna meningkatkan regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum, serta memanfaatkan teknologi yang ada.
"Pola baru yang berbasis teknologi dalam TPPU, seperti aset kripto, aset virtual, NFT, dan aktivitas pasar uang elektronik, serta kecerdasan buatan yang digunakan untuk otomatisasi transaksi, perlu diwaspadai. Pasalnya, perkembangan teknologi saat ini sangat cepat," ujar Jokowi.
Berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat dugaan pencucian uang melalui cryptocurrency senilai US$ 8,6 triliun pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan pentingnya penegak hukum untuk terus mengikuti perkembangan teknologi guna mengatasi kejahatan semacam ini.
Jumlah tersebut setara dengan Rp 139 triliun secara global, jumlah yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang terus mencari cara baru untuk melakukan kejahatan mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi sebagai peringatan bahwa penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam menghadapi tantangan kejahatan di era digital ini.