Nesia.Top 20 April 2024 -Tim penyidik KPK telah mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto, memberikan informasi mengenai aliran uang yang diduga berasal dari korupsi di Kementan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah adanya pengungkapan dari Panji Haryanto. Ali menegaskan bahwa dalam proses persidangan, banyak fakta menarik yang telah diungkap, termasuk dugaan penggunaan uang hasil korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarga mantan Mentan tersebut.
Ali menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementan masih terus berlanjut. Dugaan bahwa anggota keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi tersebut juga sedang dalam proses penyelidikan. Semua proses ini dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan fakta yang ada untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.
Ali menyatakan bahwa fakta persidangan akan diselidiki lebih lanjut dengan memanggil anggota keluarga SYL untuk memastikan kebenarannya. Namun, analisis selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut akan diperkuat dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Meskipun demikian, juru bicara KPK yang memiliki latar belakang sebagai jaksa menyatakan bahwa tidaklah mudah untuk menyelidiki fakta persidangan tersebut dengan memeriksa anggota keluarga inti. Hal ini dikarenakan anggota keluarga inti tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian.
Dengan demikian, proses penelusuran fakta persidangan melalui pemeriksaan terhadap keluarga inti tersangka menjadi sebuah tantangan bagi KPK. Meskipun demikian, langkah-langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum tersebut tetap harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ali menjelaskan bahwa syarat menjadi saksi dalam kasus hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri. Tantangan yang dihadapi oleh KPK adalah bagaimana menemukan alat bukti lain yang dapat mengaitkan tindakan terdakwa atau tersangka TPUU dengan keterlibatan pihak lain.
Ali juga menyatakan bahwa anggota keluarga SYL dapat dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini terjadi jika terdapat bukti bahwa keluarga SYL mengetahui dan menikmati uang yang berasal dari hasil korupsi.
Selanjutnya, Ali menegaskan bahwa akan dilakukan analisis untuk menentukan apakah dalam kasus TPPU SYL akan ditemukan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga inti. Jika terbukti bahwa mereka dengan sengaja menikmati hasil kejahatan tersebut, maka mereka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.