Nesia.Top, 25 April 2024 - Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie secara resmi telah ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku mengikuti berakhirnya masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 78 ayat dua huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus Kaya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon pada hari Rabu.
Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yaitu Murad Ismail dan Barnabas Orno, diperlukan sosok yang mampu memimpin Maluku dalam melaksanakan salah satu tugas penting, yaitu mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir Sadali Ie untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur Maluku. Penunjukan ini berlaku mulai tanggal 25 April 2024 pukul 00.00 WIT hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Sadali Ie yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku akan bertanggung jawab atas tugas-tugas utama, termasuk persiapan Pilkada 2024. Penunjukan Sadali sebagai Plh Gubernur Maluku sebelumnya telah diprediksi, mengingat pernyataan yang pernah disampaikan oleh Murad Ismail dalam beberapa kesempatan.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku telah melakukan pemungutan suara untuk menentukan Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku. Dengan penunjukan Sadali Ie sebagai Plh Gubernur Maluku, diharapkan proses kepemimpinan di daerah tersebut dapat berjalan lancar hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Proses pemungutan suara diikuti oleh 43 Anggota DPRD Maluku, di mana setiap anggota dewan diperbolehkan memilih satu, dua, atau tiga nama dari lima nama yang terdaftar. Nama-nama tersebut adalah Prof Saptenno, Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Olivia Latuconsina, dan Djufri Rahman.
Setelah proses pemungutan suara selesai, terdapat dua nama yang mendapatkan skor tertinggi, yaitu Rektor IAIN Prof Rahawarin dan Deputi Persandian Mayjen TNI Dominggus Pakel, masing-masing dengan 31 suara. Sementara itu, Staf Menpan RB Djufri Rahman mendapatkan 29 suara, diikuti oleh Rektor Unpatti Prof Saptenno dengan tujuh suara, dan Olivia Latuconsina dengan enam suara.
Kemudian, dilakukan pemungutan suara putaran kedua untuk menentukan rangking antara Rahawarin dan Pakel. Hasilnya menunjukkan bahwa Prof Rahawarin unggul dengan 21 suara, sedangkan Pakel hanya mendapatkan 19 suara. Dengan demikian, tiga nama yang resmi diakomodir dan ditetapkan sebagai Calon Pj Gubernur Maluku yang akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah Prof Zainal Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Djufri Rahman. Meskipun demikian, tidak ada satupun dari nama-nama tersebut yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Maluku.