Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan peraturan-peraturan terkait pengunduran diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin ikut serta dalam pemilihan Kepala Daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang ASN yang tidak hanya menegaskan hak dan kewajiban ASN, tetapi juga mengatur mengenai partisipasi ASN dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Penjelasan mengenai ketentuan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Solear, yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Dalam kesempatan tersebut, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait prosedur yang harus diikuti oleh ASN yang ingin terlibat dalam Pilkada.
"Saat ini sudah ada peratran baru yakni Undang-undang [UU] No 2 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara [ASN]. "kata Hendar Herawan, Kepala BPKPSDM Kabupaten Tangerang,
Selanjutnya Hendar menjelaskan, bahwa pada UU tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil [PNS] sejak ditetapkan sebagai Calon.
Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang, diharapkan ASN yang berminat untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dapat memahami dengan baik aturan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ASN.