Palestina mengutuk dengan tegas keputusan Amerika Serikat yang memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB

Nesia.Top,  19 April 2024 - Palestina mengutuk dengan tegas keputusan Amerika Serikat yang memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4) yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB. Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan Anadolu pada Jumat, Kepresidenan Palestina menyebut tindakan tersebut tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.


Pernyataan tersebut menekankan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Palestina menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk menjadi anggota penuh PBB dan bahwa tindakan Amerika Serikat tersebut hanya memperburuk situasi yang sudah sulit di wilayah tersebut.



Palestina juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap Amerika Serikat dan mendukung hak-hak Palestina. Mereka menegaskan bahwa penolakan Amerika Serikat terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB adalah tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan internasional.


Laporan tersebut juga mencatat bahwa veto Amerika Serikat (AS) telah mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang saat ini diduduki. Kepresidenan Palestina menekankan bahwa veto tersebut menunjukkan adanya kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengklaim mendukung solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina, namun pada saat yang sama mencegah komunitas internasional untuk menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang.


Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 15 anggota berkumpul di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair. Resolusi tersebut merekomendasikan penerimaan Palestina sebagai anggota PBB.


Keanggotaan Palestina telah ditolak meskipun mendapatkan 12 suara mendukung dan dua abstain, termasuk dari Inggris dan Swiss. Untuk dapat disahkan, sebuah resolusi dewan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap seperti AS, Inggris, Perancis, Rusia, atau China.


Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB diajukan saat terjadi serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas. Serangan ini telah menewaskan hampir 34.000 warga Palestina.


Sebelum pemungutan suara, utusan Aljazair untuk PBB, Amar Bendjama, menyatakan bahwa sudah saatnya Palestina mendapatkan tempat yang pantas di antara komunitas bangsa-bangsa dan mencari keanggotaan di PBB merupakan ekspresi yang mendasar dari penentuan nasib sendiri Palestina. Palestina telah diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012, yang memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB, namun tanpa hak pemungutan suara. Sedangkan negara-negara lainnya diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!