Jakarta, 6 April 2024- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU yang telah dilaksanakan.
Pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan oleh MK pada tanggal 22 April 2024. Proses ini merupakan bagian penting dalam menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan umum dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Besok akan dimulai RPH, dan akan berlangsung terus-menerus karena terdapat PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang juga harus diselesaikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (5/4) malam.
Saat RPH berlangsung, Enny menjelaskan bahwa seluruh hakim konstitusi akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait dengan seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait kasus tersebut.
Enny juga memberikan informasi bahwa MK akan menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan PHPU Pilpres 2024 akan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Enny, lamanya waktu yang diberikan untuk penyampaian kesimpulan tersebut memperhitungkan proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak yang terlibat. Selain itu, adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang juga menjadi pertimbangan dalam menentukan batas waktu penyampaian kesimpulan tersebut.
"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucapnya menegaskan.
Enny memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024. Oleh karena itu, pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup. Keempat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Namun, jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, Enny menjelaskan bahwa para pihak dapat menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan. Enny menyebutkan bahwa penyampaian kesimpulan bukanlah hal yang wajib menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH. Enny juga menambahkan bahwa tahapan ini tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan bagi mereka dalam membuat kesimpulan.
Enny memastikan bahwa pemanggilan empat menteri dan DKPP pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup dan tidak akan ada pemanggilan lebih lanjut. Jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, para pihak dapat menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan. Enny menegaskan bahwa tahapan ini tidak wajib, tetapi diadakan sesuai keputusan dari RPH. Enny juga menekankan bahwa tahapan ini tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, melainkan menguntungkan bagi mereka dalam membuat kesimpulan.