Nesia.Top, 22 April 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum MK terhadap dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon. Hal ini menegaskan bahwa keputusan MK didasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat dan tidak terpengaruh oleh asumsi atau spekulasi yang tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dengan demikian, MK telah menjelaskan dengan jelas bahwa dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, penyaluran bansos tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan peningkatan perolehan suara. Keputusan ini menegaskan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas dalam proses hukum serta menegakkan keadilan tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari faktor eksternal yang tidak relevan.
Menurut Mahkamah Konstitusi, tidak ada kejanggalan atau pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran bansos seperti yang dituduhkan Anies-Muhaimin. Arsul menjelaskan bahwa proses penggunaan anggaran bansos telah diatur dengan jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Meskipun pihak Anies-Muhaimin menyajikan bukti mengenai pengaruh bansos berupa hasil survei dan keterangan ahli, Mahkamah menilai bahwa tidak ada keyakinan akan adanya korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual. Hal ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan Mahkamah.
Arsul menyatakan, berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos benar-benar memengaruhi atau mengarahkan pilihan pemilih secara paksa. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Dalam kasus ini, terdapat perbedaan pendapat antara Arsul dan Anies-Muhaimin terkait pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden. Arsul berpendapat bahwa Anies-Muhaimin tidak mampu meyakinkan hakim konstitusi mengenai jenis bantuan yang dimaksud, apakah itu bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan dari dana operasional presiden.
Sidang sengketa pilpres 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada tanggal 22 April 2024. Sidang dimulai pukul 08.59 WIB setelah Ketua MK mengetuk palu sebagai tanda dimulainya pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan dari pihak Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Perbedaan pandangan antara kedua pihak ini menjadi sorotan dalam proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud secara esensial mengajukan permintaan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selanjutnya, mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Permohonan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya dan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran.
Dalam upaya untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud berharap agar MK dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum dan mengakomodasi permohonan mereka. Mereka berharap agar MK dapat membatalkan keputusan KPU yang kontroversial dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan pemungutan suara ulang yang adil dan transparan.