Nesia.Top, 22 April 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dalam eksepsi, semua permohonan dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak. Selain itu, dalam pokok permohonan, permohonan dari Pemohon juga ditolak.
Dalam kesimpulannya, Mahkamah menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima. Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka memiliki pandangan yang berbeda terhadap putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi terkait kasus ini.
Amar putusan tersebut dibacakan di Gedung I MK RI, Jakarta, pada hari Senin. Keputusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dengan seksama semua argumen yang diajukan dan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kasus PHPU Pilpres 2024.
Petitum Anies-Muhaimin:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
atau
atau
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.
Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.