Nesia.Top, 17 April 2024 - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00. Dalam era digitalisasi yang berkembang pesat, teknologi informasi menjadi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi dan perkembangan masyarakat. Peningkatan penggunaan teknologi berdampak pada kebutuhan akan Pusat Penyimpanan Data atau yang lebih dikenal dengan Datacenter.
Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang diajukan setelah tanggal dan waktu tersebut akan tetap diterima oleh MK, namun tidak akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. Hal ini menunjukkan batasan waktu yang jelas bagi pihak yang ingin mengajukan amicus curiae dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Fajar menyampaikan bahwa hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Fajar menyebutnya sebagai perintah atau arahan yang baru saja mereka terima.
Hingga Rabu sore, Fajar mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti melalui email resmi MK, pos, atau datang langsung ke MK.
Fajar menambahkan bahwa dari 21 dokumen tersebut, akan dipilah mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lambat pukul 16.00 dan mana yang diterima setelah waktu tersebut.
Fajar menyatakan bahwa amicus curiae yang terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 merupakan fenomena yang menarik karena tidak ada hal serupa yang terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya. Menurutnya, hal ini menarik karena dalam PHPU pilpres sebelumnya tidak ada amicus curiae seperti ini.
Dalam konteks relevansi amicus curiae yang diajukan dalam kasus PHPU pilpres yang sedang berlangsung, Fajar menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi. Dia menjelaskan bahwa penilaian hukum terhadap amicus curiae sepenuhnya kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya.
Dengan demikian, Fajar menekankan pentingnya peran hakim konstitusi dalam menilai amicus curiae dalam kasus PHPU pilpres. Dia menekankan bahwa hakim konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan independen dan tidak memihak, sehingga keputusan yang diambil dapat didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif.