Nesia.Top, 19 April 2024 -Pasar Modal Syariah Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak awal kelahirannya. Dengan adanya regulasi dari OJK dan fatwa dari DSN-MUI, pasar modal syariah semakin terstruktur dan teratur. Hal ini memberikan keyakinan kepada para investor bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Inovasi-inovasi yang diluncurkan pada tahun 2011 membawa angin segar bagi pasar modal syariah Indonesia. ISSI, Fatwa DSN MUI Nomor 80, dan SOTS menjadi tonggak penting dalam memperkuat infrastruktur pasar modal syariah. Investor syariah kini dapat dengan mudah melakukan transaksi saham secara online sesuai dengan prinsip islam.
Dengan adanya Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan, pelaku pasar modal dapat memilih saham yang sesuai dengan prinsip syariah dengan lebih mudah. Pasar modal syariah Indonesia terus berkembang dan semakin diminati oleh para investor yang ingin berinvestasi secara sesuai dengan nilai-nilai islam.
Sejak momen kebangkitan tersebut, Pasar Modal Syariah telah mengalami perkembangan yang signifikan dan terus tumbuh dengan energi baru. Hal ini terbukti dengan pencapaian berbagai milestone baru yang konsisten. Beberapa di antaranya adalah peluncuran Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah pertama pada tahun 2013, peluncuran Roadmap pertama Pasar Modal Syariah dan berdirinya Galeri Investasi Syariah (GIS) pada tahun 2015, serta penghargaan internasional pertama yang diraih oleh BEI sebagai The Best Supporting Institution in Islamic Finance dari GIFA pada tahun 2016.
Tidak hanya itu, Pasar Modal Syariah juga terus melakukan inovasi dengan meluncurkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada tahun 2017, dilakukan peluncuran Zakat Saham Pertama dan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70). Kemudian, pada tahun 2019, dilakukan peluncuran Wakaf Saham Pertama, penerbitan fatwa DSN-MUI No.124 yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dalam Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian di KSEI, serta penghargaan pertama yang diraih oleh BEI sebagai The Best Islamic Capital Market Award dari GIFA.
Tahun 2020 menjadi tahun yang penting bagi Pasar Modal Syariah dalam menyempurnakan landasan kesyariaha'an. DSN MUI menerbitkan Fatwa No. 135 tentang Saham dan Fatwa No. 138 yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan di KPEI. Hal ini menunjukkan komitmen Pasar Modal Syariah dalam menjaga prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kegiatan pasar modal.
Prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui penerbitan fatwa terkait investasi di pasar modal syariah. Fatwa pertama terkait pasar modal syariah diterbitkan pada tahun 2001 dengan nomor 20 mengenai reksa dana syariah. Selanjutnya, pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 40 yang membahas pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Pada tahun 2011, DSN-MUI kembali menerbitkan Fatwa No. 80 yang mengatur Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonversi prinsip-prinsip tersebut ke dalam peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjadikan penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia lebih mengikat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terperinci, diharapkan pasar modal syariah dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pelaku pasar modal yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah.
Prosedur akad dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia diatur oleh OJK melalui peraturan No. 53/POJK.04/2015. Meskipun demikian, prinsip utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, OJK memastikan bahwa semua akad yang digunakan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Beberapa contoh akad yang diizinkan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia termasuk akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah. Dengan adanya berbagai pilihan akad ini, penerbit efek syariah dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip syariah yang ingin diterapkan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dari OJK terkait dengan akad dalam penerbitan efek syariah, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Keberadaan berbagai akad yang sesuai dengan prinsip syariah juga memberikan fleksibilitas bagi penerbit efek syariah untuk memilih yang paling sesuai dengan karakteristik transaksi yang dilakukan.