Kemenaker perpanjang masa berlaku MoC SSW setelah membahasnya dengan perwakilan Jepang di Tokyo

Nesia.Top,  25 April 2024   -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerima usulan untuk memperpanjang masa berlaku Memorandum of Cooperation Specified Skilled Worker (MoC SSW) yang akan berakhir pada bulan Juni 2024. Pertemuan untuk membahas hal ini dilakukan dengan perwakilan Jepang di Tokyo pada hari Selasa (23/4) yang lalu.


Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Rabu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan bahwa Indonesia telah menerima usulan tersebut dalam pertemuan dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang.



Sekjen Kemnaker Anwar menjelaskan bahwa sebelumnya, usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima oleh Kemnaker pada tanggal 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024.


Anwar menyatakan bahwa pada dasarnya mereka dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia - Jepang tanpa adanya perubahan hingga kebijakan baru terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang. Terutama dalam Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW.


Selain itu, Kemnaker juga sangat antusias dan menyambut baik informasi terbaru dari Kementerian Kehakiman Jepang mengenai kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.


Anwar Sanusi menyatakan dukungannya terhadap implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini.


Anwar Sanusi menyatakan bahwa selama lima tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari target yang ditetapkan. Oleh karena itu, Kemnaker berharap agar Pemerintah Indonesia dan Jepang dapat melakukan evaluasi bersama terhadap MoC guna memastikan implementasi program ini dapat berjalan dengan lebih mudah, lancar, dan optimal di masa yang akan datang.


Anwar Sanusi juga berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja di Jepang melalui program SSW maupun program-program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang. Hal ini termasuk program-program lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang untuk membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di negara tersebut.


Sebelumnya, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi telah bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi. Dalam pertemuan tersebut, Anwar mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, sehingga jumlah sektor yang awalnya 14 menjadi 18 sektor. Usulan lainnya adalah penetapan kuota SSW kategori (1) sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!