Nesia.Top, 18 April 2024 - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis pagi. Dari data yang dipantau dari laman Logam Mulia, tercatat bahwa harga emas naik sebesar Rp14.000 per gram, mencapai angka Rp1.335.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan pergerakan yang cukup tinggi dalam pasar emas.
Sebelumnya, pada hari Rabu (17/4/2024), harga emas batangan berada di level Rp1.321.000 per gram. Dengan demikian, terjadi kenaikan yang cukup tajam dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi pasar global, geopolitik, dan juga sentimen investor terhadap aset safe haven seperti emas.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan pada hari yang sama. Pada Kamis, harga jual kembali emas batangan mencapai Rp1.230.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap emas masih cukup tinggi, meskipun harga jual kembali tidak sebesar kenaikan harga beli.
Transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika nominal penjualan kembali emas batangan melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis adalah sebagai berikut:
1. Harga emas batangan 0,5 gram: Rp717.500
2. Harga emas batangan 1 gram: Rp1.335.000
3. Harga emas batangan 2 gram: Rp2.610.000
4. Harga emas batangan 3 gram: Rp3.890.000
5. Harga emas batangan 5 gram: Rp6.450.000
6. Harga emas batangan 10 gram: Rp12.845.000
7. Harga emas batangan 25 gram: Rp31.987.000
8. Harga emas batangan 50 gram: Rp63.895.000
9. Harga emas batangan 100 gram: Rp127.712.000
10. Harga emas batangan 250 gram: Rp319.015.000
11. Harga emas batangan 500 gram: Rp637.820.000
12. Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.275.600.000.
Pemotongan pajak atas pembelian emas sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Adanya bukti potong PPh 22 akan menyertai setiap transaksi pembelian emas batangan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan dilakukan dengan penuh kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya pemotongan pajak ini, pemerintah dapat mengendalikan arus pembelian emas serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai konsekuensi dari pembelian emas batangan, pemegang NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan demi terciptanya keadilan dan kepatuhan pajak di Indonesia.