Nesia.Top. 17 April 2024 - Mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Panji Harjanto, mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada SYL. Informasi ini didapat dari percakapan yang terjadi di ruang kerja antara SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.
Panji menjelaskan bahwa dia mengetahui tentang permintaan dana tersebut dari percakapan yang dilakukan oleh Bapak Syahrul. Hal ini diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu. Pengungkapan ini memberikan gambaran lebih jelas terkait kasus yang sedang ditangani.
Pengungkapan Panji Harjanto ini menjadi bukti yang sangat penting dalam proses hukum terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dengan adanya informasi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Permintaan dana tersebut disampaikan terkait dengan adanya masalah di KPK yang terungkap saat para eselon I Kementan berkumpul di rumah dinas SYL pada tahun 2022. Menurutnya, pada saat itu juga telah ada surat penyidikan yang ditemukan.
Ketika para eselon I Kementan berkumpul di rumah dinas SYL, Panji menjelaskan bahwa SYL telah memerintahkan mantan Inspektur Jenderal Kementan, Jan Maringka, untuk melakukan koordinasi dengan KPK.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Firli Bahuri telah mengajukan permintaan dana sebesar Rp50 miliar dalam pertemuan di rumah dinas SYL tersebut.
"Kemudian dilakukan koordinasi," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara tahun 2020 hingga 2023.
Sementara dalam kasus korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.