Nesia.Top 20 April 2024 - Densus 88 Antiteror Polri kembali berhasil menangkap seorang anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng), sehingga jumlah tersangka yang berhasil diringkus bertambah menjadi delapan orang. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta pada hari Jumat. Penangkapan terakhir ini dilakukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada hari Kamis (18/4). Sebelumnya, pada hari Selasa (16/4), tujuh orang telah ditangkap di beberapa wilayah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Poso.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri terus berupaya untuk memberantas kelompok teroris di Indonesia. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan teroris yang ada di Sulawesi Tengah. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap anggota kelompok teroris untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kami mengapresiasi kerja keras Densus 88 Antiteror Polri dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman terorisme. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian memiliki kemampuan dan keberanian untuk menghadapi kelompok teroris. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada kelompok teroris lainnya dan mencegah terjadinya aksi teror di masa mendatang. Kita semua harus bersatu dan bekerja sama dalam memerangi terorisme demi keamanan dan kedamaian negara kita.
Aswin mengonfirmasi bahwa kedelapan orang tersebut telah menjadi tersangka, namun belum dapat diungkap identitas maupun peran mereka untuk kepentingan penyidikan. Hal ini juga mencakup apakah kedelapan tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan JI yang sebelumnya ditangkap di Solo, Jawa Tengah dan Jawa Timur pada bulan Januari.
Aswin menyatakan bahwa saat ini belum dapat memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut, mengingat proses pengembangan dan penyidikan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Aswin tidak memberikan informasi mengenai apakah pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan di Sulawesi Tengah atau apakah mereka telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Ia menambahkan bahwa para tersangka saat ini berada dalam pengamanan oleh Densus 88.
Dalam upaya menjaga keamanan dan kondusivitas seluruh wilayah Indonesia dari ancaman teroris, Polri terus melakukan penangkapan terhadap anggota kelompok teroris JI. Salah satunya adalah penangkapan yang dilakukan di Sulteng, yang diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
Tidak hanya di Sulteng, penangkapan terhadap anggota kelompok teroris JI juga dilakukan di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (27/1) dan di Magetan, Jawa Timur pada Senin (29/1). Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak mengenal batas wilayah dalam menjaga keamanan negara dari ancaman teroris.
Pada tanggal 25 Januari 2024, Polri juga berhasil menangkap 10 tersangka teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri terus berupaya untuk memberantas kelompok teroris dan menjaga keamanan seluruh wilayah Indonesia.