Nesia.Top, 22 April 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan seleksi terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam waktu satu minggu ke depan sebagai langkah persiapan untuk menghadapi Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sebagai upaya untuk memastikan bahwa Panwascam yang bertugas memiliki kinerja yang baik.
Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa Panwascam yang dinilai tidak memiliki kinerja yang baik selama Pemilu 2024 akan diseleksi atau tidak dilanjutkan untuk bertugas dalam Pilkada. Seleksi ini dilakukan berdasarkan penilaian atasan, kinerja yang telah dilakukan, serta hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwascam terkait.
Dengan adanya seleksi ini, diharapkan Panwascam yang bertugas dalam Pilkada serentak 2024 dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga keberlangsungan proses pemilihan umum. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen Bawaslu RI untuk memastikan bahwa pengawasan pemilu dilakukan secara profesional dan transparan demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas.
Bagja menyampaikan bahwa Panwascam yang memiliki kinerja baik akan diberikan tugas untuk Pilkada. Namun, jika terdapat Panwascam yang tidak dapat bertugas kembali, maka rekrutmen akan dilakukan. Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa tidak dapat memprediksi berapa banyak Panwascam yang tidak akan dilanjutkan untuk Pilkada. Bagja menjelaskan bahwa sebagai Bawaslu RI, ia tidak memiliki wewenang sampai tingkat Panwascam, tetapi hanya sampai tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk urusan Panwascam, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang dan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bagja menegaskan bahwa Panwascam yang memiliki kinerja baik akan terus bertugas dalam Pilkada. Namun, jika ada Panwascam yang tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka rekrutmen akan dilakukan untuk mengisi posisi tersebut. Meskipun begitu, Bagja mengakui bahwa tidak dapat memperkirakan berapa banyak Panwascam yang tidak akan dilanjutkan. Bagja menjelaskan bahwa sebagai Bawaslu RI, ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nasib Panwascam, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagja menambahkan bahwa aturan mengenai Panwascam juga diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Bagja menjelaskan bahwa Panwascam yang memiliki kinerja baik akan tetap bertugas dalam Pilkada. Namun, jika ada Panwascam yang tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka rekrutmen akan dilakukan untuk menggantikan posisi tersebut. Meskipun begitu, Bagja mengakui bahwa tidak dapat memprediksi berapa banyak Panwascam yang tidak akan dilanjutkan. Bagja menjelaskan bahwa sebagai Bawaslu RI, ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nasib Panwascam, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagja menambahkan bahwa aturan mengenai Panwascam
Menurutnya, Bawaslu memiliki kendali yang berjenjang terkait penyeleksian Panwascam. Rentang kendali tersebut tetap ada namun disusun secara hierarkis sesuai dengan struktur organisasi Bawaslu yang berjenjang.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada pergantian anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang dilakukan secara langsung. Namun, jika memang diperlukan, prosesnya akan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Maret sebagai langkah awal dalam persiapan Pilkada Serentak yang akan datang.