Nesia.Top, 28 April 2024 - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada]. Hal ini berkaitan dengan banyaknya sejumlah pejabat pemerintah yang saat ini berstatus ASN turut serta sebagai calon kepala daerah. Biasanya selalu menggerakan teman sejawatnya untuk mendukung baik secara terang terangan maupun secara tersembunyi. Larangan ASN untuk memberikan dukungan ini diatur dalam Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c
Menurut Amat Peko, seorang aktivis di Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik
"Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15 PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres."Ungkap Amat Peko yang juga mantan kepala desa di kecamatan Panongan.
Peko juga menjelaskan bahwa Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mwnyatakan bahwa Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Nilai dasar ASN meliputi menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Kode etik dan kode perilaku mengatur agar ASN melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan peruuan, sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangand engan aturan perundangan dan etika pemeritntahan. Menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dan melaksanakan ketentuan disiplin ASN"kata Amat Peko.
Peko menegaskan bahwa khususnya ASN di Kabupaten Tangerang menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak tahun ini. Terkait salah satu pejabat di Kabupaten Tangerang yang berencana mencalonkan diri menjadi bupati.
"Saya berharap ASN di Kabupaten Tangerang bisa netral dan tidak menciderai demokrasi yang selama ini kita jaga bersama."pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oeh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Taruna Merah Putih Kabuptaen Tangerang, Ahmad Suhada mengingatkan agar Birokrat dan ASN yang belum masih bekerja dengan gaji negara, agar tidak ikut serta mendukung pasangan bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang.
"Agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, dan pertarungan di Pilkada menjadi fair play!"tandasnya.